Senin, 16 Oktober 2017

JURNAL TENTANG EKONOMI KOPERASI
JUDUL            : Membangun Citra Koperasi Indonesia
JURNAL         :Jurnal Ekonomi
VOLUME DAN HALAMAN          : Volume 5 Nomor 2
TAHUN          :2008
PENULIS        : Sukitjo
REVIEWER    :Muhammad Katami
TANGGAL     :16 Oktober 2017-10-16
LATAR BELAKANG                        :
Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi. Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
METODE       :
Jenis data      :Data Sekunder
Hasil              :

Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses, Jangkung Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi. Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota. Melalui penjaringan aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan yang diinginkan anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif para anggota. Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota. Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan anggota. 5. Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar