Jumat, 11 Januari 2019

Sejarah film spongebob

SpongeBob SquarePants adalah sebuah serial animasi yang paling terpopuler di Nickelodeon. Pada awalnya serial kartun animasi ini ditayangkan pada tahun 1999 di Amerika Serikat dan dicipta oleh Stephen Hillenburg, seorang animator dan ahli biologi laut, dan diterbitkan oleh perusahaannya, United Plankton Pictures Inc. Serial kartun animasi ini ditayangkan di Malaysiamenerusi saluran Nickelodeon dan TV3, dan juga melalui saluran TV9 yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu.
Di Indonesia serial kartun animasi ini dipopulerkan oleh Lativi (sekarang tvOne), kemudian hak tayang acara-acara yang diproduksi oleh Nickelodeon dibeli oleh Global TV (sekarang GTV). Kartun ini diciptakan oleh seorang ahli biologi laut dan animator Stephen Hillenburg dan lalu dirilis melalui perusahaannya United Plankton Pictures Inc. Serial kartun animasi ini settingnya berada di Samudra Pasifik di kota Bikini Bottom.

Sejarah upin dan ipin

Awalnya, Upin & Ipin ditayangkan khusus untuk menyambut Ramadan pada tahun 2007 untuk mendidik anak-anak mengenai arti dan kepentingan dari bulan suci Ramadan. Kata Safwan, "Kami memulai seri animasi empat menit ini untuk menguji penerimaan pasar lokal serta mengukur bagaimana reaksi pada kemampuan penceritaan kami. Sambutan meriah terhadap kartun pendek ini mendorong Les' Copaque agar menerbitkan satu musim lagi menyambut bulan Ramadan yang seterusnya.
Nizam percaya bahwa aspek kebudayaan Malaysia yang berlatarkan sebagai sebuah kampung yang sederhana pasti dapat menarik minat pasar internasional. Seperti pada kartun animasi Doraemon asal Jepang yang laris di seluruh dunia meskipun berlatarkan budaya setempat dan bukannya budaya internasional. Dan juga, reputasi Les' Copaque sebagai organisasi dikenal sejak terbentuknya popularitas Upin & Ipin yang bukan saja di Malaysia, namun juga di beberapa negara lain yang meng-import kartun ini khususnya Indonesia.
Proses animasi Upin & Ipin (dan juga film Geng) menggunakan perangkat lunak CGI Autodesk Maya. Di sebuah konferensi persperangkat lunak animasi pada tahun 2009, Ketua Perancang Les' Copaque, Fuad Md. Din memberitahukan, "Salah satu tujuan kami memilih kartun ini adalah karena proses pembuatannya cukup mudah. Lagipula kami sudah berpengalaman dalam membuatnya sebelum ini.
Pada tahun 2009, Nizam, Safwan, dan Anas meninggalkan Les' Copaque untuk mendirikan sebuah studio animasi yang baru, yaitu Animonsta Studios, namun seri animasi Upin & Ipin masih tetap diteruskan di bawah pimpinan Haji Burhanuddin sebagai direktur.

Jumat, 30 November 2018

Tugas Softskill 2 Kelompok

MAKALAH



Kelompok :
Haris Mawardi
Indra Arif
M. Khatami
Riyanto Pratama
Ricky Dymas



Pengertian globalisasi bisnis
Perubahan ekonomi global telah membawa isu yang berkenaan dengan bisnis besar maupun bisnis kecil. Dimana perubahan ini memberikan dampak yang nyata yaitu bergesernya bisnis yang terbatas pada bisnis domestik (nasional) yang terisolasi, karena berbagai akibat seperti perbedaan budaya, jarak dan waktu menuju kepada sistem bisnis global yang terintegrasi atau kerjasama yang mempunyai saling ketergantungan satu sama lain. Dan keadaan ini belum pernah dihadapi sebelumnya oleh manajer bisnis dimana bisnis global ini membawa dampak berupa peluang dan juga ancaman baru.
Globalisasi diartikan sebagai suatu pergeseran kegiatan ekonomi kearaha yang lebih terintegrasi dan saling ketergantungan dalam dunia ekonomi. Dalam globalisasi terdapat dua komponen yaitu, globalisasi pasar dan globalisasi produksi.
-Globalisasi pasar, yaitu suatu kejadian dimana berbagai pasar nasional bergabung menjadi satu dan membentuk pasar yang besar dan global (pasar dunia) dengan menciptakan produk yang berstandar dunia atau internasional.
-Globalisasi produksi, yaitu berkenaan dengan tendensi antar beberapa perusahaan yang memberikan sumber komoditi dan jasa dari berbagai lokasi yang berbeda di seluruh dunia, dengan mengambil manfaat dari perbedaan nasional tersebut, dalam berbagai hal seperti biaya dan kualitas faktor produksi, agar dapat lebih kompetitif dalam bersaing.
Dua hal yang mendorong terjadinya globalisasi :
1. Terjadi hambatan dalam aliran barang dan jasa serta modal.
2. Perubahan teknologi, terutama masalah informasi, komunikasi dan teknologi transportasi.
Globalisasi produksi, juga menumbuhkan inovasi teknologi, yang kemudian akan mendorong terciptanya globalisasi pasar. Contoh : jauhnya jarak antar negara dengan teknologi transportasi baru, maka biaya transportasi menjadi terjangkau.
Dan para pemain global juga harus memperhatikan berbagai perbedaan antar negara, seperti budaya, preferensi konsumen dan bagaimana menerapkan cara bisnis kita disetiap negara.
Dalam arah pergeseran ekonomi menuju ekonomi global yang terintegrasi, banyak yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan sesuatu yang bagus atau cenderung mengarah kepada kebaikan. Karena dengan terbukanya batas antar negara yang menjadikan negara di seluruh dunia berpartisipasi dan membantu menciptakan lapangan kerja di negara-negara yang juga berpartisipasi dalam tatanan sistem ekonomi global ini juga membawa kearah kemakmuran ekonomi secara global.
Globalisasi meliputi berbagai hal seperti:
· Globalisasi pendapatan dan pekerjaan
· Globalisasi kebijakan ketenaga kerjaan dan lingkungan
· Globalisasi dalam kemakmuran




Pengelolaan pasar global
A. Mengelola pasar global
Perusahaan internasional adalah perushaan yang melakukan kegiatan atau bisnis internasional atau investasi nasional.
Setiap negara memiliki banyak perbedaan dalam berbagai hal seperti, budaya, politik, sistem ekonomi, peraturan (hukum) dan perkembangan ekonomi yang berbeda.
Dalam hal ini, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan bisnis pasar domestik (lokal) apabila ingin menjadi pemain bisnis pasar global, yaitu:
1. Negara-negara adalah berbeda.
2. Masalah yang akan dihadapi lebih luas dan kompleks dari biasanya.
3. Pebisnis internasional harus menemukan cara untuk bekerja dengan membatasi pengaruh (intervensi) dari pemerintah negara setempat.
4. Transaksi internasional meliputi keanekaragaman nilai mata uang.
Perbedaan antar negara
B. Perbedaan antar negara
Perbedaan sistem politik, sistem ekonomi, sistem hukum, secara bersama mempengaruhi perkembangan ekonomi antar negara baik secara umum maupun khusus. Berikut penjelasan mengenai pebedaan-perbedaan tersebut:
1. Perbedaan ekonomi politik
Politik ekonomi negara adalah istilah yang didalamnya terdapat tiga unsur yaitu sistem ekonomi, sistem politik dan hukum suatu negara.
Sistem politik yang dimaksud adalah sistem pemerintahan dari sebuah negara. Ada dua dimensi yang digunakan untuk mengukur sistem politik yaitu, tingkat penekanan pada kolektivisme dan tingkat penekanan pada demokrasi.
- Kolektivisme, sistem yang mendahulukan kepentingan atau tujuan kolektif (bersama/umum) daripada kepentingan/kebebasan individu (pribadi). Dan lawan dari kolektivisme adalah individualisme.
- Demokrasi, sistem politik yang mengarah pada ketentuan bahwa pemerintahan dilakukan oleh orang-orang yang dipilih melalui pemilihan. Dan lawan dari demokrasi adalah totalitarianisme. Totalitarianisme adalah bentuk pemerintahan yang menguasai pengendalian secara mutlak atau diktator.
Dalam demokrasi terdapat istilah yang disebut “representative democracy”, dimana sebagian besar negara demokrasi mempraktekkan istilah tersebut, yaitu sistem politik dimana masyarakatnya secara periodik berdasarkan aturan-aturan pemilihan yang disepakati bersama melakukan pemilihan atas individu-individu yang akan mewakilinya, kemudian membentuk pemerintahan berdasarkan suara wakil-wakil rakyat.
Sedangkan totalitarianisme memiliki empat bentuk, yaitu:
1. Totalitarianisme komunis, suatu bentuk sistem yang diarahkan untuk mencapai sosialisme secara diktator.
2. Totalitarianisme teokratik, suatu bentuk sistem dimana kekuatan politik dimonopoli oleh satu bagian atau kelompok, contoh: individu yang memerintah berdasarkan prinsip agama, yaitu yang terhjadi pada negara Iran, Irak, dan Arab Saudi.
3. Totalitarianisme tribal, suatu sistem dimana suatu bagian politik mempresentasikan suku tertentu sebagai kekuatan politik.
4. Totalitarianisme sayap kanan, suatu sistem yang memiliki kebebasan ekonomi individu tetapi kebebasan politiknya dibatasi.
2. Perbedaan sistem ekonomi
Sistem ekonomi dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu :
a. Ekonomi pasar, sistem ekonomi yang murni, dimana barang dan jasa seluruhnya diproduksi oleh negara, jumlahnya tidak direncanakan oleh siapapun, tergantung interaksi antara permintaan dan penawaran.
b. Ekonomi komando, sistem ekonomi dimana barang dan jasa yang diproduksi serta harga ditentukan oleh pemerintah.
c. Mixed economy, sistem ekonomi yang berada diantara ekonomi pasar dan ekonomi komando, dalam sistem ini terdapat sektor-sektor tertentu yang diatur oleh pasar atau sesuai interaksi permintaan dan penawaran dan juga ada sebagian sektor lain yang direncanakan oleh pemerintah.
3. Perbedaan sistem legal
Sistem legal ini berkaitan dengan aturan-aturan, hukum yang mengatur perilaku, dan proses hukum suatu negara. Dalam hal bisnis, berarti sitem legal ini membahas mengenai:
Praktek bisnis,
-Menentukan jenis bisnis yang dilakukan,
-Menentukan hak dan kewajiban terhadap orang yang terlibat dalam bisnis tersebut,
Sistem legal juga dipengaruhi oleh sistem politik seperti halnya sistem ekonomi.
Ada tiga isu yang difokuskan suatu negara dalam memvariasikan sistem legalnya,
a. aturan terhadap hak kepemilikan (property right), yaitu sejumlah hak legal atas pengggunaan sumber daya, contonya kepemilikan intelektual dimana kepemilikannya dapat dilindungi dengan hak kepemilikan,seperti
- copyright, merupakan hak legal eksklusif yang diberikan kepada penulis, artis komposer dan penerbit.
- patents, dokumen yang diberikan kepada perusahaan penemu produk baru atau proses eksklusif untuk digunakan atau dijual.
- trademark, nama dan disain dari suatu produk yang didaftarkan secara formal oleh pedagang atau manufaktur untuk membedakan produknya dengan produk lain yang sejenis.
b. aturan keamanan produk
c. aturan mengenai perbedaan kontrak.
4. Implikasi-implikasi untuk bisnis
Implikasi dalam bisnis terdapat dua kategori, yaitu:
· Daya tarik (attractiveness), merupakan konsekuensi dari lingkungan politik, ekonomi, dan legal yang bersumber dari negara itu sendiri baik selaku pasar maupun tempat berinvestasi.Faktor penentu yang digunakan sebagai pengukur dari daya tarik ini adalah sbb:
-Benefit (manfaat), merupakan keuntungan moneter sebagai dampak atas bisnis yang dikerjakan di negara tersebut.
-Cost (biaya), merupakan biaya yang harus diserahkan oleh pebisnis kepada pemerintah setempat.
-Resiko, terbagi dalam dua bentuk,
a. Resiko ekonomi, lingkungan ekonomi yang mengakibatkan perubahan drastis atas lingkungan bisnis perusahaan.
b. Resiko politik, lingkungan yang merupakan tekanan politik yang mengakibatkan perubahan drastis pada lingkungan bisnis suatu negara yang berdampak pada keuntungan perusahaan.
Untuk menciptakan daya tarik suatu negara yang dapat dijadikan sebagai potensi pasar dan tempat berinvestasi dalam bisnis internasional maka harus ada keseimbangan antara resiko, manfaat, dan biaya.
· Isu etika
Merupakan akibat atau dampak dari perbedaan yang terjadi antar negara maka akan menimbulkan berbagai isu yang berhubungan dengan etika.
Strategi Global (Bagian 2)
A. Strategi Global
Dalam bisnis global, perlu dipahami lingkungan yang berkaitan dengan perbedaan politik, ekonomi, sosial, budaya juga perdagangan dunia dan kerangka investasi serta sistem moneter global.
Tujuan utama dari perusahaan adalah bagaimana perusahaan menciptakan laba yang optimal, yakni dengan dua cara, 1) menambah nilai produk agar konsumen mau membayar lebih, 2) melakukan kreasi nilai (value creation) agar dapat menurunkan biaya produksi.
1. Peningkatan laba melalui ekspansi global
Untuk meningkatkan laba perusahaan domestik, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan secara global. Dengan ini akan diperoleh :
a. Pendapatan yang lebih besar, melalui kemampuan khusus atau inti.
b. Menyadari ekonomi lokasi, dimana mendorong terciptanya kreasi nilai (value creation) pada lokasi yang mungkin paling efisien.
c. Menyadari adanya kurva pengalaman yang lebih besar, yang akan mengurangi biaya (value creatio).
2. Tekanan-tekanan untuk mengurangi biaya dan local responsiveness
Dalam memasuki pasar global, ada dua tipe tekanan persaingan yang akan dihadapi, yaitu:
a. Tekanan untuk pengurangan biaya
Tekanan ini dapat diatasi dengan cara melakukan produksi masa dan standardisasi produk pada lokasi yang tepat.
b. Tekanan untuk tanggap akan lingkungan lokal
Tekanan lokal terjadi karena hal-hal berikut :
· Perbedaan selera konsumen dan pilihan
· Perbedaan infrastruktur dan praktek tradisional
· Perbedaan saluran distribusi
· Permintaan pemerintah lokal
B. Pemilihan Strategi
Perusahaan memiliki empat jenis strategi untuk bersaing di pasar global yaitu :
1. Strategi Internasional (International Strategy)
Strategi ini menawarkan bagaimana perusahaan menciptakan suatu nilai yang unggul dari pesaing dengan transfer keahlian dan produk yang bernilai kepada pasar asing, dimana dibidang ini merupakan kelemahan pesaing dan kompetensi inti ini tidak dimiliki oleh pesaing.
2. Strategi Multidomestik ( Multidomestic Strategy)
Dalam strategi ini, perusahaan secara ekstensif melakukan kostumisasi terhadap produk dan strategi pemasarannya kearah kondisi nasional yang berbeda dimana value creation juga diciptakan pada kegiatan produksi, pemasaran, R&D (penelitian & pengembangan) di setiap negara yang di jadikan pasar global.
3. Strategi Global
Strategi global memusatkan pada peningkatan laba, dimana lebih mengarahkan pada standardisasi kualitas produk secara global, dan tidak melakukan penyesuaian produk terhadap kondisi lokal, karena menggunakan strategi low cost sehingga mendapatkan laba yang maksimal.
4. Strategi Transnasional
Strategi ini mencoba mencapai semua strategi yang ada untuk mendapatkan solusi untuk semua masalah. Dimana perusahaan melakukan pengurang biaya atas kondisi lokal dan juga transfer kompetensi inti serta tekanan lokal. Jadi strategi ini berusaha untuk mengurangi tekanan pengurangan biaya dan tekanan local responsiveness yang tinggi secara bersama dan juga melakukan diferensiasi.
Masing-masing strategi mempunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk itu, kita sebagai perusahaan harus bisa memilih strategi yang tepat untuk berbagai kondisi dengan pertimbangan tekanan pengurangan biaya dan tekanan local responsiveness yang dihadapi.
C. Aliansi Strategi
Aliansi strategi adalah suatu komponen penting dalam sebuh strategi dimana berkenaan dengan persetujuan kooperasi atau persetujuan bersama antara pesaing potensial dengan pesaing yang telah ada. Dalam aliansi strategi ini terdapat berbagai keunggulan dan kelemahan. Salah satu keunggulan aliansi strategi adalah mudah memasuki pasar internasional dengan saling melengkapi dalam hal keahlian dan penurunan biaya dan resiko dalam memasarkan produk serta mudah dalam penentuan standar teknologi industri internasional.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan agar aliansi strategi ini berhasil, yaitu :
1. Pemilihan partner, dimana harus jelas siapa yang akan kita ajak kerjasama, apakah partner tersebut dapat bekerjasama mencapai tujuan strategi dan tujuan aliansinya serta tidak memanfaatkan aliansinya dimasa mendatang.
Dan sebagai perusahaan yang akan melakukan aliansi strategi, kita harus melakukan berbagai langkah seperti, mencari informasi mengenai partner dan mengumpulkan data serta mencari tahu mengenai partner tersebut.
2. Struktur aliansi, yaitu menentukan suatu struktur hingga terjadi keadilan dalam hal pembebanan resiko dan menghindari terjadinya pemanfaatan dari partner untuk kepentingannya sendiri.
3. Penanganan aliansi, dalam hal ini dapat dilakukan pengamanan dengan teknologi, atau dengan penetapan kontrak, dimana terjadi persetujuan atau kesepakatan yang jelas, adil antara perusahaan dengan partnernya dengan komitmen yang mantap agar tidak terjadi resiko yang tidak diinginkan.
D. Memasuki Pasar Asing
Ada enam cara yang berbeda yang dapat digunakan perusahaan dalam memasuki pasar asing atau pasar internasional, yaitu :
1. Ekspor
Kegiatan ekspor merupakan kegiatan yang banyak dilakukan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya di pasar global. Kegitan ekspor memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihannya adalah menghindari biaya substansi dan membantu perusahaan mencapai kurva pengalaman dan lokasi yang ekonomis apalagi jika negara itu tersentralisasi maka bisa memanfaatkan skala ekonomi dari volume penjualan global. Sedangkan kekurangannya adalah akan tidak menguntungkan di negara sendiri jika ternyata lebih ekonomis jika diproduksi di negara tujuan pasar global, lalu biaya transportasi yang tinggi dan ancaman tarif membuat menjadi kurang ekonomis serta sangat beresiko.
2. Proyek “Turnkey”
Dalam proyek turnkey kontaktor setuju untuk menangani setiap detil proyek untuk klien asing termasuk training para personil. Turnkey adalah proses teknologi untuk proses ekspor ke negara lain. Jadi, proyek turnkey adalah merupakan suatu proyek yang dalam proses nya yaitu ekspor ke negara lain, kendalinya dipegang oleh klien asing dalam hal ini perusahaan asing.
Keuntungannya :
· Perusahaan mendapat pengembalian ekonomi dari aset pada saat investasi langsung.
Kelemahannya :
· Tidak ada keuntungan jangka panjang di negara asing tersebut.
· Terciptanya persaingan yang ketat.
· Apabila persaingan bersumber dari teknologi, maka perusahaan lokal akan menjual keunggulan bersaingannya pada pesaing potensial atau aktual.

3. Lisensi
Merupakan suatu perjanjian antara pemberi lisensi yang mengibahkan haknya dengan pembeli lisensi dalam beberapa waktu tertentu dimana pemilik lisensi akan menerima pengembaliannya dalam bentuk royalti dari pembeli lisensi.
Keuntungannya :
· Biaya dan resiko yang dihasilkan rendah atau kecil.
· Merupakan kesempatan yang menarik bagi perusahaan yang memiliki dana terbatas dan ingin melakukan operasional di negara asing.
· Mempermudah perusahaan yang ingin masuk pasar asing melalui investasi.
Kelemahannya :
· Tidak adanya hak bagi perusahaan dalam mengendalikan atau melakukan kontrol terhadap manufaktur, pemasaran, strategi dan memanfaatkan lokasi untuk tujuan ekonomis
· Sulit dalam hal bersaing karena memerlukan koordinasi dan strategi.
· Kemungkinan kehilangan technological know how yang merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan asal.
· Ada solusi untuk mengatasi kelemahan diatas, yaitu melalui cross licensing agreement, merupakan cara yang umum digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau kesepakatan bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang intangibel dan memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.

4. Waralaba (Franchising)
Waralaba merupakan bentuk lisensi, waralaba menjual tidak hanya property yang intangibel tetapi juga sesuatu hal yang disetujui dengan aturan yang ketat sesuai tata cara melakukan bisnis. Dimana frenchisor memberi bantuan kepada frenchisee dalam menjalankan bisnisnya dengan imbalan yaitu royalti sejumlah prosentase tertentu dari hasil bisnis frenchisee. Biasanya waralaba terdapat pada perusahaan jasa.
Keunggulannya :
· Biaya dan resiko yang rendah.
· Mudah masuk pasar asing.
· Mempercepat dalam mendapatkan keuntungan.
Kelemahannya :
· Masalah dalam pengendalian kualitas.

5. Joint Venture dengan perusahaan setempat
Joint venture merupakan suatu bentuk kerjasama antar dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (bergabung) atau keberadaan satu perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih perusahaan.
Keunggulannya :
· Mendapat manfaat dari pengetahuan partner lokal.
· Dapat berbagi biaya dan resiko dengan partner lokal.
· Merupakan cara untuk memasuki pasar asing.
Kelemahannya :
· Resiko dalam hal memberikan teknologinya kepada partner lokal.
· Tidak ada pengendalian yang ketat.
· Kepemilikan dapat mengarah pada konflik dan perang pengendalian antar perusahaan.
6. Dimiliki sepenuhnya oleh cabang
Dalam hal ini 100% saham dimiliki sendiri oleh perusahaan yang akan memasuki pasar asing. Dimana ada dua cara untuk melakukan strategi ini :
· Dengan membentuk operasional baru pada negara tersebut.
· Dengan meminta dan menggunakan perusahaan yang ada di negara tersebut untuk mempromosikan produknya dipasar.
Keunggulannya :
· Meniadakan resiko kehilangan keunggulan bersaingnya.
· Adanya pengendalian yang ketat pada proses operasional diberbagai negara.
Kelemahannya :
· Mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk memasuki pasar di negara asing.
· Karena perusahaan membuat seluruh proses operasi di negara tujuan sendiri saja maka biaya dan resiko yang ditanggung besar.
E. Pemasaran Global
Pemasaran global menitikberatkan pada strategi pemasaran bisnis internasional yakni bagaimana perusahaan menentukan kapan produk terstandardisasi dan kapan tidak terstandardisasi. Dalam pemasaran global juga harus memperhatikan bauran pemasaran dengan selalu memandang cita rasa dan preferensi konsumen yang konsisten di berbagai negara.
F. Manajemen Operasional Global
Perbaikan dalam pengendalian kualitas akan mengurangi biaya melalui tiga cara :
1. Peningkatan produktivitas akibat peniadaan pemborosan dan pengurangan cacat.
2. Peningkatan kualitas produk artinya mengurangi biaya cacat dan scrap.
3. Menurunkan jaminan dan biaya perbaikan atau pengerjaan ulang untuk kualitas produk yang lebih baik.
Dalam manajemen operasional berarti semua pihak atau semua bidang yang terintegrasi dalam perusahaan ikut secara bersama menjalankan tugas atau cara-cara diatas dengan baik dan benar agar tujuan perusahaan yaitu mendapatkan peningkatan laba akan tercapai.
G. Sumber Daya Manusia Global
Bidang ini akan membahas mengenai bagaimana perusahaan mengatur srtuktur oraganisasinya yaitu bagian sumberdaya manusia secara efektif. Diantaranya yaitu staffing, evaluasi kinerja, pengembangan manajemen, kompensasi dan hubungan antar tenaga kerja. Karena dengan perusahaan memperhatikan karyawannya baik itu yang ada di domestik maupun pekerja yang ada di negara dimana perusahaan melakukan perdagangan atau masuk ke pasar internasional maka akan membantu perusahaan 

Senin, 29 Oktober 2018

SEJARAH AC MILAN

Associazione Calcio Milan , sering disebut sebagai A.C. Milan atau hanya Milan, adalah sebuah klub sepak bola italia yang berbasis di Milan, yang bermain di Serie A. Mereka bermain dengan seragam bergaris merah-hitam dan celana putih (kadang-kadang hitam), sehingga dijuluki rossoneri ("merah-hitam"). Milan adalah tim tersukses kedua dalam sejarah persepak bolaan Italia, menjuarai Serie A 18 kali dan Piala Italia 5 kali.
Mereka adalah klub paling sukses di dunia sepak bola dalam hal piala internasional bersama dengan Boca Juniors, dengan 18 gelar resmi diakui UEFA dan FIFA, Milan telah memenangkan rekor tiga Piala Interkontinental dan setelah penggantinya, Piala Dunia Antarklub FIFA. Milan juga memenangkan Piala Liga Eropa/Champions tujuh kali. yang kedua setelah Real Madrid. Mereka juga memenangkan rekor Piala Super UEFA lima kali dan Piala Winners UEFA dua kali. Milan memenangkan setiap kompetisi besar di mana ia telah berkompetisi, terkecuali untuk Liga Eropa UEFA (dalam kompetisi ini mereka telah kehilangan dua semifinal pada tahun 1972 dan pada tahun 2002). Secara domestik, dengan 18 gelar liga. Milan adalah gabungan kedua klub paling sukses di Serie A di belakang Juventus (31 gelar), bersama dengan rival lokal Inter.Mereka juga telah memenangkan Coppa Italia lima kali, serta rekor enam kemenangan Supercoppa Italiana.
Klub ini didirikan pada tahun 1899 dengan nama Klub Kriket dan Sepak bola Milan (Milan Cricket and Football Club) oleh Alfred Edwards dan Herbert Kilpin, seorang ekspatriat Inggris. Sebagai penghormatan terhadap asal usulnya, Milan tetap menggunakan ejaan bahasa Inggris nama kotanya (Milan) daripada menggunakan ejaan bahasa Italia Milano.
Laga kandang Milan dimainkan di San Siro, juga dikenal sebagai Stadion Giuseppe Meazza. Stadion yang bersama dengan Inter, merupakan yang terbesar di sepak bola Italia, dengan total kapasitas 80.018. Inter dianggap rival terbesar mereka, dan pertandingan antara kedua tim disebut Derby della Madonnina, yang merupakan salah satu derbi yang paling diikuti di dunia sepak bola. Pada 2010, Milan adalah ketiga tim yang paling didukung di Italia, dan ketujuh tim yang paling didukung di Eropa, menjelang tim lain Italia.
Pemilik klub sebelumnya adalah mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi, dan wakil presiden adalah Adriano Galliani. Klub ini adalah salah satu yang terkaya dan paling berharga di sepak bola Italia dan dunia. Itu adalah anggota pendiri yang kini tidak berfungsi G-14 kelompok klub sepak bola terkemuka Eropa serta penggantinya, Asosiasi Klub Eropa

TUGAS MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL

NAMA: MUHAMMAD KATAMI
NPM: 14215677
KELAS: 4EA25


Tahap-tahap pengembangan korporasi transaksional
a). Tahap Pertama : Perusahaan Domestik

Fokus perusahaan ini pada pasar domestik, pemasok domestik dan pesaing domestik. Lingkungan perusahaan terbatas pada lingkungan domestik yang sudah dikenal, yaitu negara sendiri. Jadi fokus, visi, orientasi dan operasinya adalah domestik. Jadi perusahaan domestik adalah suatu unit bisnis yang tingkat operasional dan pangsa pasarnya berada dalam suatu wilayah saja tanpa melewati batas suatu negara. 

b). Tahap Kedua : Perusahaan Internasional

Pada tahap kedua, perusahaan mulai mengembangkan kegiatannya ke luar negeri, termasuk kegiatan pemasaran, pengembangan pabrik dan kegiatan lainnya. Walaupun kegiatannya sudah berkembang ke luar negeri, akan tetapi pada tahap ini perusahaan masih etnosentris atau berorientasi dalam negeri sebagai orientasi dasarnya, dan fokusnya masih tetap pada pasar dalam negeri. Strategi pemasaran dari perusahaan tahap kedua adalah  perluasan, artinya praktik bisnis yang dikembangkan untuk pasar dalam negeri diperluas untuk pasar di luar negeri, termasuk di dalamnya produk, iklan, promosi dan penetapan harga. Dengan sumber daya dan pengalaman yang terbatas, perusahaan harus memfokuskan pada apa yang paling baik untuk mereka.


c). Tahap Ketiga : Perusahaan Multinasional

Pada tahap ketiga, perusahaan yang berada pada tahap kedua mulai menemukan bahwa perbedaan dalam pasar di seluruh dunia menuntut adaptasi dari bauran pemasaran agar dapat sukses. Apabila sebuah perusahaan sudah mulai memutuskan untuk memberikan respons terhadap perbedaan pasar, maka perusahaan itu telah beranjak menjadi perusahaan multinasional. Fokus perusahaan adalah multinasional atau dalam istilah strategis disebut multidomestik, yang artinya perusahaan tersebut merumuskan strategi yang unik untuk setiap negara tempat perusahaan melakukan bisnis. Orientasi perusahaan bergeser dari etnosentris ke polisentris, yaitu asumsi bahwa pasar dan cara melakukan bisnis di seluruh dunia demikian unik, sehingga satu-satunya cara agar sukses secara internasional adalah melakukan penyesuaian pada aspek yang berbeda dari setiap pasar nasional.Strategi pemasaran tahap ketiga adalah menyesuaikan bauran pemasaran domestik agar cocok dengan pilihan dan kebiasaan asing. Penyesuaian dengan budaya  di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya produksi dan distribusi produk sehingga sampai ke tangan konsumen akhir.


d). ahap Keempat : Perusahaan Global

Pada tahap kekempat, perusahaan multinasional membuat ancangan strategi yang cukup besar dan menjadi perusahaan global. Perusahaan global pasti mempunyai strategi pemasaran global atau menentukan pemasok global, tetapi tidak pernah kedua-duanya. Perusahaan ini akan memfokuskan pada pasar dan sumber daya global dari dalam negeri atau salah satu negara lain untuk memasok pasar ini, atau akan memfokuskan pada pasar domestik dan sumber daya dari dunia untuk memasok saluran distribusi domestik.


e).Tahap Kelima : Perusahaan Transnasional

Pada tahap kelima, perusahaan global semakin lama semakin mendominasi pasar dan industri di seluruh dunia dan kemudian menjadi perusahaan transnasional yang merupakan perusahaan dunia yang terpadu yang menghubungkan sumber daya global dengan pasar global dan membuat laba. Perusahaan pada tahap kelima mempunyai orientasi geosentris., mengakui adanya perbedaan dan persamaan serta mengadopsi pandangan dunia. Perusahaan mengadopsi strategi global yang memungkinkannya untuk meminimalkan penyesuaian di berbagai negara pada yang benar-benar menambah nilai bagi pelanggan di negara tersebut.


Segmentasi Pasar Global

Segmentasi pasar global didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi kelompok atau kumpulan pelanggan potensial pada tingkat nasional maupun sub nasional yang kianya mempunyai persamaan tingkah laku dalam membeli.
Setelah mengidentifikasikan segmen, langkah berikutnya menetapkan target, artinya mengevaluasi segmen & memfokuskan usaha pemasaran pada suatu Negara atau kelompok orang yang mempunyai respon potensial yang signifikan.
Akhirnya perushaan harus merencanakan cara untuk membidik pasar-pasar yang dipilih sebagai targe dengan menetapkan posisi terbaik bagi produk yang ditawarkannya. Menetapkan posisi berarti menemukan cara menanamkan produk dalam ingatan pembeli potensial dipasar target dengan merancang bauran pemasaran secara tepat.

Rabu, 04 Juli 2018

Tugas Etika bisnis ke 4

Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika

KORUPSI

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi

Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk seger

Rabu, 27 Juni 2018

Tugas Etika Bisnis 3

BAB I
A.    Latar Belakang Munculnya Good Corporate Governance (GCG)
Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Runtuhnya system ekonomi komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. System ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system ekonomi kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melibihi batas-batas suatu Negara. Para pemilik dan pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya.
Sebagiman dikatakan oleh Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang mendikte  hampir seluruh hidup kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa yang kita hasilkan dan apa yang kita kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali terjadi pemerintah suatu Negara yang seharusnya menjadi kekeuatan terakhir sebagai pengawas, penegak hokum, dan pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut.
Sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan  besar di Indonesia ada yang bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate governance).Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger (Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya- BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank pemerintah pada awal abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan dalam jumlah besar kepada beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka.Akibatnya,bank-bank pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
            Kebangkrutan PT Indorayon, sebuah perusahaan pabrik kertas yang tergolong besar,lebih disebabkan oleh tata kelola yang buruk oleh perusahaan tersebut dalam mengelolah hutan pinus di sekitar danau Toba yang menjadi sumber utama bahan baku kertas perusahaan ini.Akibat pengelolahan hutan pinus yang buruk itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan htan dan mengganggu system tata air disekitar danau Toba.Permukaan air danau Toba sempat mengalami penurunan tajam sehingga memengaruhi penghasilan masyarakat ternak ikan di sekitar danau Toba.Masyarakat sekitar danau Toba menjadi marah dan mereka menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan di sekitar danau Toba tersebut.Akibatnya,PT Indorayon tidak dapat beroperasi karena hubungan yang tidak baik dengan masyarakat di sekitar lokasi pasokan bahan baku.
            Hal yang sama terjadi pada kasus PT Lapindo Brantas. Kecerobohan PT Lapindo Brantas dalam melakukan eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo  bukan saja menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada area yang sangat luas,tetapi juga mematikan sumber pencarian sebagaian besar masyarakat di daerah yang tercemar tersebut.Hal ini dapat saja menimbulkan potensi tuntutan hukum dari masyarakat,yang pada gilirannya dapat mengancam keberadaan perusahaan.
            Pada intinya,timbulnya krisis ekonomi di Indonesia ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) dan tata kelola pemerintahan yang buruk pula (bad government governance) sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN).Hal ini dapat ditunjukan pada beberapa fakta berikut :
a.       Mudahnya para spekulan mata uang untuk mempermainkan pasar valuta asing karena tidak adanya alat kendali yang efektif.Sifat para spekulan ini selalu mementing diri sendiri tanpa peduli kepentingan masyarakat ataupun Negara.
b.      Mudahnya para konglomerat memperoleh dana pinjaman dari perbankan.Hal ini dimungkinkan karena para konglomerat itu sekaligus juga menjadi pemilik bank-bank swasta ternama.Melalui rekayasa studi kelayakan dan laporan keuangan, para konglomerat ini menarik pinjaman dari bank miliknya untuk membiayai proyek-proyek usaha yang masih berada dalam kelompok usahanya. Para direksi bank ini tidak dapat bersikap independen karena ditempatkan di bank tersebut oleh para konglomerat tersebut. Para konglomerat ini banyak yang sekaligus merangkap fungsi sebagai pemegang saham,komisaris,dan direksi di kelompok usaha mereka.
c.       Banyak direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di bank-bank pemerintah juga tidak independen. Dalam mengambil berbagai kebijakan selalu ada campur tangan dari oknum pejabat pemerintahan,Hal ini tidak mengherankan karena para direksi ini sering kali merupakan kepanjang tangan kepentingan kelompok oknum pejabat tertentu.Kalaupun mereka bersifat professional,mereka sering mendapat tekanan oknum pejabat.
d.      Para komisaris di BUMN sering kali bukan orang yang professional, melainkan oknum-oknum birokrasi yang telah memasuki usia pension. Mereka ditempatkan bukan karena kemampuan dan pengalaman mereka dalam mengelola perusahaan,tetapi lebih karena sekedar balas jasa setelah memasuki usia pension.
e.       Banyaknya profesi yang terkait dengan kegiatan bisnis ini- seperti: akuntan publik,perusahaan penilai,konsultan keuangan,dan sebagainya-  yang mudah diajak bekerja sama untuk merekayasa laporan audit,laporan keuangan,dan laporan penilaian harta (asset) perusahaan untuk berbagai keperluan-  seperti: tender,aplikasi kredit bank,penerbitan saham di bursa,dan sebagainya.
f.       Pada saat timbul krisis moneter,Bank Indonesia mengucurkan dana berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai triliunan rupiah kepada sector perbankan nasional dalam upaya membantu perbankan agar tidak ambruk akibat penarikan dana nasabah secara besar-besaran. Namun itikad baik BI ini banyak disalahgunakan oleh pemilik bank dengan memindahkan dana ini ke rekening pribadinya dan membiarkan bank mereka sendiri tetap ambruk. Kalaupun para pemilik bank ini mempunyai itikad baik,merka tidak mampu lagi untuk mengembalikan dana BLBI tersebut.Sampai saat ini belum ada penyelesaian tuntas tentang kasus BLBI ini.



BAB II
B.     PENGERTIAN GCG
Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah sangat popular,namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah “corporate governance” pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee,Inggris di tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam Sukrisno Agoes,2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat popular dan diberi banyak definisi oleh berbagai pihak.DIbawah ini diberikan beberapa definisi dari beerapa sumber yang dapat dijadikan acuan.
1.      Cadbury Committee of United Kingdom:
A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the government, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities,or the system by which companies are directed and controlled.”
[“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur, pemerintah,karyawan,serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”]
2.      Forum of Corporate Governance in Indonesia – FCGI (2006) – tidak membuat definsi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committee of United Kingdom,yang kalau diterjemahkan adalah: “ ….. seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur,pemerintah,karyawan,serta para pemegangan kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”
3.      Sukrisno Agoes (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses transparan atas penentuan tujuan perusahaan,pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
4.      Organization for Economic Coorperation and Development – OECD (dalam tjager dkk.,2004) – mendefinsikan GCG sebagai: “The structure through which shareholders,directors,managers,set of the board objectives of the company,the means of attaining those objectives and monitoring performance.” [“Suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham,direktur,manajer,seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan,dan alat-alat yang digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.”]
5.      Wahyudi Prakasa (dalam Sukrino Agoes,2006) mendefinsikan GCG sebagai : “….. mekanisme administrative yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,komisaris,direksi,pemegang saham,dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.”
Jadi Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan.Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.
Dalam bahasa sederhana, governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan atau implementasinya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip : partisipasi maksimal dari semua pemangku kepentingan (stackholder), hukum da aturan (rule of law), transparansi, responsivitas, orientasi consensus, keadilan dan kewajaran, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
C.     KONSEP GCG.
Wadah
Organisasi (perusahaan, sosial, pemerintahan)
Model
Suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nilai yang melandasi praktik bsnis yang sehat.
Tujuan
-          Meningkatkan kinerja organisasi
-          Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan
-          Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi
-          Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan
Mekanisme
Mengatur dan mempertegas kembali hubungann, peran, wewenang, dan tanggung jawab :
-          Dalam arti sempit : antar pemilik/ pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
-          Dalam arti luas : antar seluruh pemangku kepentingan.





D.    PRINSIP-PRINSIP GCG
Penggunaan prinsip good governance dalam dunia usaha disebut Good Corporate Governance (GCG). Dengan kata lain, bahwa dunia usaha harus juga membangun dan memelihara prinsip-prinsip good corporate governance yaitu : partisipasi, hukum dan aturan, transparasi, respontative, orientasi konsesus, keadilan dan kewajarana, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, konsep CGC memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam organisasi. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) juga telah menciptakan prinsip-prinsip good corporate governancedengan harapan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan internasional (internasional benchmark) bagi para perusahaan Negara, investor, perusahaan dan para stackeholder perusahaan (termasuk pemegang saham, baik Negara-negara anggota OECD maupun bagi Negara non-anggota. Harapan OECD menyajikan bahan acuan internasional tersebut telah membawa hasil. Pada tahun 2004 Donald J.Johson, OECD Secretary General mengutarakan, sejak beberapa tahun terakhir para pengusaha, pemerintahan dan madyarakat bisnis di banyak Negara mulai menyadari bahwa good corporate governance dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas perkembangan pasar modal, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
            Prinsip-prinsip governance yang diterbitkan OECD itu mencakup hal-hal berikut :
1.      Landasan hukum yang diperlukan untuk menjamin penerapan good corporate governance secara efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework); menurut OECD apabila pemerintah suatu negara menginginkan prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan secara efektif dinegaranya, mereka wajib membangun landasan hukum yang memungkinkan hal itu terjadi. Tanpa landasan hukum yang kuat salah satu tujuan utama good corporate governance, yaitu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang lain sulit dilaksanakan. Landasan hukum tersebut antara lain berupa penciptaan (a) Undang-undang tentang perseroan terbatas (corporate laws), (b) Undang-undang perburuhan, (c) Undang-undang tentang kredit perbankan, (d) Ketentuan tentang standar akuntansi keuangan dan standar audit, (e) Syarat dan prosedur pendaftaran saham perusahaan di bursa efek.
OECD menyarankan dalam menyusun undang-undang atau ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan penerapam prinsip good corporate governance, pemerintah hendaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perusahan-perusahaan lokal. Di samping itu pemerintah negara yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governace disarankan memonitor penerapan prinsip-prinsip tersebut di dunia bisnis negaranya.
2.      Hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan (the rights of shareholders and key ownership function); para pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu. OECD menyarankan hak-hak tersebut dilindungi, baik secara hukum maupun oleh masing-masing perusahaan.
3.      Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham (the equiptable treatment of shareholders); perusahaan wajib menjamin perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham perusahaan, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Pemegang jenis saham yang sama (misalnya saham biasa) wajib mendapat jaminan memperoleh pelakuan yang sama. Dalam kaitannya dengan perlakuan adil itu sebelum menjadi saham yang diperdagangkan di bursa efek, setiap investor berhak mendapatkan informasi tentang hak dan perlindungan terhadap saham yang akan mereka beli.
4.      Peranan the stakeholders dalam corporate govarnance (the role of stakeholders in corporate governance); OECD juga menyarankan adanya perlindungan hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham. Hal itu disebabkan karena keberhasilan operasi bisnis perusahaan ditentukan oleh hasil kerjasama para anggota stakeholders, termasuk para pemegang saham, karyawan, kreditur pelanggan, dan para pemasok layanan jasa, baha baku, dan bahan pembantu. 
5.      Prinsip pengungkapan informasi secara transparan (disclosure and transparency);Prinsip good corporate governance lain yang disosialisasikan OECD kepada negara-negara anggota dan negara-negara non-anggota adalah pengungkapan informasi perusahaan secara transparan. Menurut OECD Board of Directors perusahaan wajib melaporkan kepada pemegang saham secara akurat, transparan dan tepat waktu, hal-hal yang bersangkutan dengan kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, kinerja bisnis dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
6.      Tanggung jawab Dewan Pengurus (the responsibilities of the Board); Tanggung jwab dewan pengurus, organisasi dewan pengurus atau Board of Directors di banyak negara terdiri dari dua lapis. Di Indonesia lapis pertama disebut dewan komisaris, sedangkan lapis kedua disebut direksi, lapis pertama Board of Directors berfungsi sebagai pengarah dan pengawas jalannya operasi bisnis perusahaan dan kinerja direksi. Sedeangkan fungsi utama lapis kedua Board of Directors adalah mengelola harta, utang dan kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Board of Directors bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan yang mereka kelola terhadapa undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, perburuhan, persaingan, perkreditan, lingkungan hidup secara lebih rinci fungsi dan tanggung jawab Board of Directors dalam kerangka corporate governance.
Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan ini, yaitu :
a)      Kewajaran (fairness)
b)      Tranparansi
c)      Akuntabilitas
d)     Pertanggungjawaban
e)      Kemandirian
Tranparansi berarti keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi mengenai  perusahaan. Kemandirian berarti pengelolaan perusahaan secara prosfesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak lain. Akuntabilitas berarti memberikan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara periodic, termasuk mengenai penggunaan dan sumber-sumber dana. Kewajaran (fairness) berarti keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak masing-masing stakeholders sesuai kontribusi yang diberikan kepada perusahaan, serta perjanjian dengan perundang-undangan yang berlaku.
           Dengan kriteria tersebut, penerapan GCG di lingkungan BUMN diharapkan dapat mencapai tujuan perusahaan :
a)      Memaksimalkan nilai BUMN;
b)      Mendorong pengelolaan BUMN secara professional;
c)      Mendrong proses pengambilan keputusan berlandakan nilai moral yang tinggi, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertanggungjawaban social kepada semua stakeholders, dan kelestarian lingkungan hidup;
d)     Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;
e)      Meningkatkan investasi nasional;
f)       Mensukseskan program privatisasi.

E.     TUJUAN GCG
GCG bukanlah seata-mata persoalan membentuk organ-organ perusahaan seperti komisaris independen dan komite audit, tapt GCG adalah sebagaimana menciptakan pengelolaan perusahaan yang professional melalui penerapan system akunting dan keuangan yang memenuhi standar serta bagaimana manajemen dilengkapi dengan system teknologi informasi yang mendukung operasional perusahaan.
            Good  corporate governance mempunyai 5 tujuan utama yaitu :
a)      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham;
b)      Melindungi hak dan kepentingan stakeholders lainnya;
c)      Meningkatkan nilai saham dan perusahaan;
d)     Meningkatkan kinerja Dewan Komisaris dan Manajemen;
e)      Meningkatkan mutu hubungan Dewan Komisaris dan Manajemen.
Semua kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan diselEnggarakan dengan sIstem pengendalian internal yang mencakup :
a)      Pengendalian terstruktur terrdiri atas :
1.      Intergritas, nilai etika dan kompetensi karyawan
2.      Filosofi dan gaya manajemen
3.      Keseimbangan tanggung jawab dan kewenangan
4.      Pengembangan sumberdaya manusiwa
5.      Arahan dari direksi
b)      Pengkajian dan pengelolaan resiko Usaha;
c)      Pengendalian menyeluruh di setiap unit, aspek dan tingkatan;
d)     Ketaatan pada peraturan dalam pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban;
e)      System monitoring dengan dukungan audit internal.

F.     MANFAAT GCG
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tujuan penerapan GCG adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi serta mencegah atau memperkecil peluang praktik manipulasi dan kesalahan signifikan dalam pengelolaan kegiatan organisasi. Tjager dkk (2003) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alasa mengapa penerapan GCG itu bermanfaat, yaitu :
1.      Berdasarkan survey yang dilakukan oleh McKinsey&Company menunjukan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG.
2.      Berdasarkan berbagai analisis, ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis finansial dan krisis berkepanjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan.
3.      Internasioanlisasi pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG.
4.      Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis, system ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya system nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah.
5.      Secara teoretis, praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Indra Surya dan Ivan yustiavandana (2007) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan GCG adalah :
1.      Memudahkan askes terhadap investasi domestic maupun asing
2.      Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah
3.      Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4.      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan
5.      Melindungi direksi dan komisaris dari tuntunan hukum.

G.    ORGAN KHUSUS DALAM PENERAPAN GCG
Meskipun ketentuan mengenai organ perseroan telah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan selanjutnya dituangkan kembali di dalam anggaran dasar perseroan, namun dalam praktiknya organ ini belum mampu menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan yang sehat. Hal ini karena sifat undang-undang mengatur ketentuan-ketentuan secara garis besar saja sehingga ada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dalam bentuk peraturan dan pedoman yang dil\keluarkan pleh instansi pemerintah yang berwenang serta institusi atau organisasi prosfesi terkait.
            Indra Surya dan Ivan Yustiavananda (2006) meneyebutkan paling tidak diperlukan organ tambahan untuk melengkapi penerapan GCG, yaitu :
·      Komisaris dan Direktur Independen
Komisaris dan direktur independen ialah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaiman diatur dalam undang-undang perseroan \, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham.
·      Komite Audit
Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan Dewan Komisaris untuk membentuk komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu tugas pengwasan yang diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak muncul untuk membantu fungsi Dewan komisaris adalah Komite Audit. Munculnya Komite Audit ini barang kali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya berbagai skandal penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang menandakan kurang memadainya fungsi pengawasan.
        Sebagaimana dinyatakan oleh Hasnati (dalam Indra Surya dan Ivan Yustiavanadana,2006), tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain :
1. Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (prinsip tanggung jawab);
2. Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (prinsip transparasi);
3. Mengkaji ruang lingkup dan ketepat audit eksternal, kewajaran biaya audit ekternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (prinsip akuntabilitas);
4. Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (prinsip tanggung jawab).
·         Sekretaris Perusahaan
Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai penghubung (liason officer) atau semacam public relation/investor relation antara perusahaan deng pihka luar perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mendaftarkan sahamnya di bursa.


BAB III
CONTOH KASUS
Dugaan Korupsi VLCC
Mantan komisaris Pertamina yang saat ini menjabat Deputi Menteri Negara BUMN, Roes Aryawijaya kembali diperiksa penyidik bagian Tindak Pidana Khusus kejaksaan agung sebagai saksi dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina.
Seusai pemeriksaan, Roes yang ditanya wartawan soal keputusan penjualan dua kapal tanker raksasa Pertamina tahun 2004 itu menjawab, “Penjualan tersebut sebenarnya ususlan Direksi Pertamina. Oleh Komisaris dikaji dan dilihat. “kan kalau tidak dijual perusahaannya bangkrut”, kata Roes. Keputusan menjual VLCC itu melibatkan seluruh direksi dan komisaris Pertamina. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerbangan Hukum Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina, tanpa persetujuan Menteri Keuangan pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 kepada Frontline dengan harga US$184 juta.
Hal tersebut bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991 Pasal 12 ayat 1 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit 7 Juli 2004. Secara terpisah, Jaksa Agung Henarman Supandji menyatakan bahwa tersangka kasusu dugaan korupsi penjualan VLCC itu ternyata banyak dari yang semula disebutkan.


Sumber : Kompas, 3 Oktober 2007

KESIMPULAN
Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan.Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.
Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan ini, yaitu :
a)      Kewajaran (fairness)
b)      Tranparansi
c)      Akuntabilitas
d)     Pertanggungjawaban
e)      Kemandirian
Indra Surya dan Ivan yustiavandana (2007) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan GCG adalah :
1.      Memudahkan askes terhadap investasi domestic maupun asing
2.      Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah
3.      Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4.      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan
5.      Melindungi direksi dan komisaris dari tuntunan hukum.
Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga negara, masyarakat bahkan merugikan Negara, setidaknya dalam segi finansial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya proses produksi, eksplorasi, dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pimpinanya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan, penyalahgunaan otoritas, korupsi, dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan sistematis terhadap masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.



SARAN
Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industry perdagangan, perbankan dan khusunya korporasi, dalam skala global, sebaiknya semua Negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, penegak hokum, penegak etika dan peningkatan ras kompetensi secara fair rasional dan berkemanusiaan.


DAFTAR PUSTAKA
Buku :
1.   Agoes,  sukrisno & Ardana, I Cenik. 2009. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat.
2.   Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis dan Profesi. Bahan ajar tidak diterbitkan. Malang: Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
3.   Pieris, John & Wiryawan, N J. 2007. Etika Bisnis dan Good Corporatr Governance. Jakarta: Pelangi Cendekia.

Sumber :http://nadyarachmanita.blogspot.com/2015/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html