TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA :MUHAMMAD
KATAMI
NPM :14215677
KELAS :3EA25
A. Pengertian koperasi
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
B. sejarah koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan
dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
C. Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide -ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. rinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, perlatihan
dan informasi
Di indonesia sendiri
telah dibuat UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
D.Tujuan koperasi
Koperasi tetap memiliki
tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota
dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan
hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga
yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
E.Konsep koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu
:
- Konsep Koperasi Barat,
- Konsep Koperasi Sosialis,dan
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
F. Bentuk koperasi
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
G. Tanggung jawab koperasi
1.
Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
2.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.
3. Pengelola
bertanggumg jawab kepada pengurus
4. Hubungan
antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar